Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan ketentuan mengenai pelaksanaan Uji Petik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
PEMILIHAN UMUM TAHUN 1955DASAR HUKUM1. UU Nomor 7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953.
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan uji petik terhadap data pemilih berkelanjutan secara langsung di Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang. Rabu,13/05/2026.
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Kick Off Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selasa, 12/5/2026.
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti rapat terkait prosedur pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI yang di ikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota