Lompat ke isi utama

Berita

Pengembangan Gerakan serta Penguatan Jaringan Pengawas Partisipatif yang Berbasis Digital Menjadi Kunci Penguatan Demokrasi.

Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P)

Angota Bawaslu Aceh Tamiang Mutia Arisa, S.H pada saat menjadi pemateri pada saat pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di ruang rapat Sekretariat Aceh Tamiang. Rabu, 01/07/2026.
 

Aceh Tamiang – Dalam rangka memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dengan materi Pengembangan Gerakan Pengawas Partisipatif, Penguatan Jaringan Pengawas Partisipatif, serta Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital. Rabu, 01/07/2026

Kegiatan ini bertujuan membentuk kader pengawas partisipatif yang tidak hanya memahami regulasi kepemiluan, tetapi juga mampu menjadi penggerak di tengah masyarakat. Melalui pendidikan ini, peserta dibekali kemampuan membangun gerakan pengawasan yang berkelanjutan, memperluas jejaring dengan berbagai komunitas, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pengawasan yang efektif dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Mutia Arisa,S.H anggota Bawaslu Aceh Tamiang selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengajak para peserta memahami bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Gerakan pengawasan dibangun melalui edukasi, kolaborasi, dan penyebarluasan nilai-nilai demokrasi sehingga mampu mendorong masyarakat untuk aktif mencegah pelanggaran pemilu sejak dini.

Selanjutnya, Penguatan Jaringan Pengawas Partisipatif menekankan pentingnya membangun sinergi antara Bawaslu dengan organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, komunitas kepemudaan, media, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya. Melalui jejaring yang kuat, pengawasan partisipatif diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga proses pengawasan menjadi lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan.

Pengawasan Partisipatif Berbasis Digital, peserta dibekali pemahaman mengenai pemanfaatan media sosial dan platform digital sebagai instrumen pengawasan. Peserta didorong untuk menggunakan teknologi informasi dalam menyebarluaskan pendidikan kepemiluan, mengidentifikasi potensi pelanggaran, melawan penyebaran disinformasi, serta menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui bentuk pengawasan tersebut, Bawaslu Aceh Tamiang berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki jejaring yang kuat, serta mampu menjadi pelopor pengawasan di lingkungan masing-masing. Kehadiran kader pengawas partisipatif diharapkan dapat memperkuat budaya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang bermartabat."ujarnya.

Dengan kolaborasi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, diharapkan setiap tahapan pemilu dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Penagawas Partisipatif Berbasisi Digital, Pengembangan Jaringan, Ayo Awasi Bersama, Pemilu 2029