Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Monev Katerbukaan Informasi Publik

Tangkapan layar  zoom Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring. Rabu, (8/7/2026).

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama staf pelayanan informasi mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring. Rabu, (8/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Pelaksanaan Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus memberikan bimbingan teknis terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini diikuti oleh PPID dan staf pelaksana PPID Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi, indikator penilaian keterbukaan informasi publik, serta tata cara pengisian instrumen SAQ secara tepat dan sesuai ketentuan. Sosialisasi juga menjadi forum penyamaan persepsi agar proses penilaian dapat berjalan secara efektif, terukur, dan akuntabel.

Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang memandang kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Kesiapan PPID dalam memenuhi setiap indikator penilaian diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh informasi publik dikelola secara tertib, terdokumentasi, dan mudah diakses.

Keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil kegiatan ini juga akan menjadi pedoman bagi PPID dalam mempersiapkan pengisian SAQ sebagai bagian dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Bawaslu Aceh Tamiang,Panwaslih Aceh Tamiang, Monev Katerbukaan Informasi Publik, Sosialisasi, PPID