Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Ikuti Diskusi Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Rapat Review Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu Aceh Tamiang pada saat Ikuti Diskusi Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu di Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang, 9/7/2026
 


Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, mengikuti kegiatan Diskusi Review Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh secara daring pada Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran beserta jajaran yang membidangi penanganan pelanggaran dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam penanganan pelanggaran kepemiluan.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penguatan terkait aspek teknis penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari proses penerimaan laporan atau temuan, kajian awal, hingga pembahasan berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam praktik penanganan pelanggaran. Selain itu, forum diskusi juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan penyamaan persepsi guna mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Panwaslih Aceh Tamiang Eki Junianto,S.Pd.I pada kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kompetensi jajaran pengawas pemilu sehingga setiap tahapan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara tepat, objektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bawaslu kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran sebagai bentuk upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan berintegritas.

Penulis dan Foto: Humas 

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Review Teknis Penanganan Pelanggaran, Pemilu