Membangun Pengawasan dari Masyarakat: Bawaslu Aceh Dorong Kolaborasi yang Terukur dan Berkelanjutan.
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Pengawasan partisipatif tidak berhenti pada keterlibatan masyarakat dalam mengawasi Pemilu, tetapi juga perlu diwujudkan melalui kegiatan yang terukur, terdokumentasi, dan tercatat dalam sistem pelaporan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan daring yang diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Mutia Arisa, beserta jajaran staf dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Aceh tersebut berlangsung pada Selasa, 06/10/2026.
Pertemuan membahas mekanisme pengisian data pengawasan partisipatif bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk tata cara pengisian bukti dukung serta evaluasi terhadap laporan pada aplikasi Form Pencegahan Online. Pertemuan ini menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Aceh, Maitanur, dan Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Yudi Ferdiansyah Putra, sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, narasumber menyosialisasikan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Surat edaran tersebut menjadi salah satu acuan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pengawasan partisipatif sesuai indikator yang telah ditetapkan. Pembahasan tidak hanya berfokus pada tata cara pengisian data, tetapi juga menekankan pentingnya bukti dukung dalam setiap kegiatan yang dilaporkan. Data yang masuk ke dalam sistem diharapkan dapat menggambarkan kegiatan pengawasan partisipatif secara nyata, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Komunitas dan Kolaborasi Jadi Bagian Penting Pengawasan Partisipatif
Salah satu hal yang turut ditekankan dalam pertemuan di atas adalah pengembangan jejaring masyarakat melalui pembentukan komunitas baru maupun pemanfaatan komunitas yang telah ada. Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh didorong untuk membangun kolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat melalui mekanisme kerja sama yang lebih terstruktur. Kerja sama tersebut dapat dituangkan melalui Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang secara rinci kerja sama tersebut dapat dituangkan dalam Implementation Agreement (IA), sehingga kolaborasi yang dibangun tidak hanya berlangsung dalam bentuk kegiatan, tetapi juga dapat tercatat dan terukur dalam sistem pelaporan pengawasan partisipatif. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan partisipatif tidak semata-mata bergantung pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dikembangkan melalui jejaring kolaborasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dengan komunitas dan kelompok masyarakat.
Dalam sesi diskusi, peserta dari berbagai Kabupaten/Kota turut aktif berkonsultasi mengenai bentuk kegiatan kolaboratif yang dapat dikategorikan dalam pengembangan pengawasan partisipatif. Sejumlah peserta juga menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pengisian maupun pelaporan data. Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh mengingatkan agar setiap Kabupaten/Kota memperhatikan ketepatan waktu dan keakuratan data yang dilaporkan. Data yang diakumulasikan sejak Januari hingga Oktober 2026 perlu disesuaikan dengan indikator serta petunjuk teknis yang berlaku agar menghasilkan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kendala Jangan Berhenti di Tingkat Kabupaten/Kota
Pada bagian akhir kegiatan, Yudi kembali menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi Aceh. Ia mengingatkan agar setiap kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan maupun pelaporan tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut. Persoalan yang muncul di tingkat Kabupaten/Kota perlu dikonsultasikan secara aktif kepada Bawaslu Provinsi agar dapat segera dicarikan solusi dan tidak menghambat proses pelaporan. Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kualitas pengawasan partisipatif tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga oleh ketepatan pencatatan, kualitas dokumentasi, akurasi data, serta koordinasi dalam menyelesaikan kendala yang muncul di lapangan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan tata kelola pelaporan pengawasan partisipatif, sekaligus memastikan setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dapat terdokumentasi secara baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendorong pengawasan partisipatif yang semakin terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi turut mengambil peran sebagai mitra strategis Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi.
Menyikapi hasil rapat daring ini, Mutia dan jajaran staf pencegahan segera melakukan konsolidasi di internal Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang dan berkolaborasi dengan lembaga mitra untuk mengembangkan pengawasan partisipatif di wilayah kabupaten ini. Melibatkan komunitas dan kelompok masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi salah satu model pengawasan di wilayah Bumi Muda Sedia ini, demi terselenggara Pemilu yang demokratis, berintegritas dan bermartabat.
Penulis : Dita Rizki Agustina
Foto : Riki Dian Syahputra
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra