Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bawaslu Tamiang Perkuat Profesionalitas Pengawasan.
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eki Junianto. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus memperkuat kesiapan dan kapasitas jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.
Dalam arahannya, Eki menyampaikan bahwa evaluasi menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi berbagai hal yang telah berjalan dengan baik maupun aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki dalam proses penyelesaian sengketa. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas, ketepatan, dan profesionalitas jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum bagi kita untuk melihat kembali proses penyelesaian sengketa yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan agar pelaksanaan tugas ke depan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya".
Lebih lanjut, pembahasan dalam rapat mencakup evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, pelaksanaan tahapan penanganan sengketa, koordinasi antarjajaran, kelengkapan administrasi dan dokumentasi, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dalam bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi rekomendasi dan bahan pembelajaran dalam memperkuat kelembagaan serta memastikan setiap proses penyelesaian sengketa dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung dalam suasana diskusi dan evaluasi yang konstruktif, dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang untuk bersama-sama membangun pemahaman dan pola kerja yang lebih baik dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Penulis : Riska Amanda
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra
Foto : Humas