Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Tamiang Gelar Program "Bawaslu Membelajarkan Vol. 2", Soroti Netralitas ASN dan Kepala Desa

Bawaslu Membelajarkan Vol 2

Penanyangan Bawaslu Membelajarkan Vol 2 di Youtube Bawaslu Aceh Tamiang, 03/09/2029

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang resmi menayangkan program sosialisasi dan edukasi publik bertajuk "Bawaslu Membelajarkan Vol. 2" melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Aceh Tamiang sejak Kamis, 03/09/2026.

Pada edisi kedua ini, Bawaslu Aceh Tamiang mengangkat topik krusial mengenai "Netralitas ASN dan Kepala Desa". Pembahasan ini ditujukan untuk menjaga integritas serta keadilan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dengan menekan potensi pelanggaran netralitas aparatur negara.

Program ini mengupas tiga fokus utama:

  1. Penyalahgunaan Jabatan: Larangan keras terhadap penggunaan fasilitas negara maupun kewenangan jabatan demi kepentingan politik praktis.
  2. Mobilisasi Birokrasi: Langkah-langkah pencegahan terhadap pengarahan jajaran ASN maupun perangkat desa secara terstruktur untuk menguntungkan pihak tertentu.
  3. Efektivitas Penegakan Sanksi: Komitmen tegas Bawaslu dalam memberikan sanksi dan penindakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku bagi pihak yang terbukti melanggar.

Melalui program edukatif ini, Bawaslu Aceh Tamiang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan partisipatif demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.

Masyarakat dan jajaran aparatur dapat menyaksikan tayangan lengkapnya secara daring melalui kanal YouTube Bawaslu Aceh Tamiang serta memperbarui informasi pengawasan Pemilu melalui akun media sosial resmi (@BawasluAcehTamiang).

Penulis dan Foto: Humas

Tag
#Bawaslu #Panwaslih Aceh Tamiang #bawaslumembelajarkan #netralitasASNdanKepaladesa