Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Kawal Data Pemilih, KIP Aceh Tamiang Koordinasi PDPB Triwulan III Bersama Bawaslu

Koordinasi KIP Aceh Tamiang ke Bawaslu

Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang saat menerima kunjungan Koordinasi Komisi Idependen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Terkait Pemuktahiran  Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selasa, 22/09/2026.

Aceh Tamiang - Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menerima kunjungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, di Kantor Panwaslih setempat, Selasa (22/09/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Mutia Arisa.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih, khususnya tindak lanjut hasil uji petik di lapangan. Pembahasan difokuskan pada penghapusan data penduduk yang telah meninggal dunia serta pemutakhiran status pemilih yang berpindah domisili akibat relokasi ke Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) pasca bencana banjir.

Selain itu, koordinasi juga membahas mekanisme sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinkronisasi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data pemilih baru dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga proses rekapitulasi data dapat dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Tidak hanya itu, kedua belah pihak turut membahas kendala teknis yang ditemukan, seperti anomali atau ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem, serta strategi penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah yang terdampak bencana dan mengalami relokasi penduduk.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran data warga penyintas bencana banjir yang hingga saat ini masih tinggal di Huntara. Langkah penyesuaian dan pemetaan data ini dinilai penting agar hak pilih warga terdampak bencana tetap terjamin dan terdata sesuai dengan domisili serta kondisi terkini di lapangan.

Melalui koordinasi ini, KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antar lembaga penyelenggara Pemilu dalam melakukan validasi, pemutakhiran, dan pengawasan data pemilih.Upaya ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola data pemilih yang akurat, mutakhir, berkualitas, inklusif, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, PDPB, Koordinasi, Ayo Awasi Bersama