Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Aceh Tamiang Ikuti Sosialisasi Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu 2024.

Sosilisasi Indek kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024

Bawaslu Aceh Tamiang mengikuti kegiatan Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring. Selasa, 04/08/2026
 

Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, mengikuti kegiatan Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan kualitas evaluasi terhadap pelaksanaan Indeks Kerawanan Pemilu sebagai dasar penyusunan strategi pengawasan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selasa (04/08/2026)

Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan evaluasi dan pengembangan metodologi IKP.

Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu, Roy Maryuna Siagian dalam pemaparannya menjelaskan bahwa evaluasi IKP merupakan bagian dari penyempurnaan metodologi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Evaluasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan instrumen mitigasi yang semakin efektif dalam mendukung pengawasan pemilu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Herwyn J. H. Malonda, yang menegaskan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan trademark Bawaslu dan memiliki peran strategis sebagai sistem peringatan dini. "IKP tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam memetakan dan memitigasi berbagai potensi kerawanan, mulai dari politik uang, netralitas ASN, kerawanan kampanye, pemungutan suara, pelaksanaan pemilu di luar negeri, hingga penyelenggaraan pilkada" tuturnya.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Mutia Aisa, menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan data dan evaluasi pengawasan. Penguatan kualitas data diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif guna mendukung pengawasan pemilu yang lebih efektif, profesional, dan berintegritas.

Mutia menambahkan keberhasilan penyusunan IKP sangat bergantung pada kualitas data dan kolaborasi seluruh jajaran pengawas pemilu. Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam menghasilkan Indeks Kerawanan Pemilu yang berkualitas. Karena itu, setiap tahapan evaluasi harus dilakukan secara cermat agar IKP benar-benar menjadi sistem peringatan dini yang efektif dalam mendukung strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan yang lebih optimal," ungkap Mutia

Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berharap hasil evaluasi IKP Tahun 2024 dapat menjadi referensi dalam menyusun langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kerawanan pemilu di masa mendatang, sehingga penyelenggaraan demokrasi dapat berlangsung secara jujur, adil, dan berkualitas.

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Indek Kerawanan Pemilu(IKP), Ayo Awasi Bersama