12 Ormas Dan OKP Sambangi Bawaslu Aceh Tamiang, Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu.
|
Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan melibatkan 12 organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Aceh Tamiang,bertempat di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis,05/11/2026.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan refleksi bersama untuk mengevaluasi pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu sekaligus menghimpun pandangan, kritik, serta masukan dari kalangan pemuda dan organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan Pemilu ke depan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, S.E., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu merupakan bagian penting dari proses pengawasan yang memiliki tingkatan, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Oleh karena itu, melalui forum diskusi ini diharapkan muncul berbagai pandangan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran Pemilu pada penyelenggaraan mendatang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Mutia Arisa, S.H menegaskan bahwa forum tersebut tidak semata-mata menjadi ruang bagi Bawaslu untuk menyampaikan pandangan, tetapi juga kesempatan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat.
"Sebagai pengawas Pemilu, hari ini bukan kami yang ingin didengarkan, tetapi kami ingin mendengarkan. Diskusi dua arah seperti ini diharapkan dapat membawa perubahan. Kita bukan lagi sekadar berbicara tentang demokrasi, tetapi bagaimana pemuda di Aceh Tamiang dapat menjalankan demokrasi sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu tetap melaksanakan tugas pengawasan, salah satunya melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan uji petik guna memastikan hak pilih masyarakat Aceh Tamiang tetap terlindungi.
Dalam pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPPS), Eki Junianto, S.Pd.I., M.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini juga dilatarbelakangi semangat momentum Sumpah Pemuda. Keterlibatan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan dinilai penting karena pemuda merupakan salah satu elemen strategis yang memiliki peran dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia turut menegaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan alternatif terakhir dalam proses pengawasan Pemilu. Sebelum sampai pada tahap penindakan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya melalui penerbitan ratusan imbauan selama tahapan Pemilu. Adapun potensi dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian lebih banyak ditemukan pada tahapan kampanye, pencalonan, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Memasuki sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pengalaman dan catatan kritis terkait praktik penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Perwakilan IKA PMII, Nuzul Amin, menyoroti persoalan praktik politik uang dan janji politik yang tidak ditepati. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi perhatian penting dan perlu mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Karang Taruna, Husni Mubarak, menyampaikan refleksi berdasarkan pengalamannya terlibat dalam dunia politik pada periode 2014–2024. Ia menilai bahwa praktik pelanggaran dalam Pemilu masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa politik uang dapat semakin memengaruhi perilaku pemilih pada penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya langkah nyata dalam menegakkan aturan Pemilu. Menurutnya, imbauan dan sosialisasi perlu diiringi dengan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas dan konsisten agar ketentuan peraturan perundang-undangan benar-benar dipatuhi.
Selain itu, Husni berharap agar berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh peserta FGD tidak berhenti sebagai catatan diskusi semata, tetapi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan strategi pengawasan Pemilu pada periode berikutnya.
Seluruh perwakilan Ormas dan OKP yang hadir juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, serta harapan terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu di Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berharap terbangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih kuat dengan kalangan pemuda serta organisasi masyarakat.
Partisipasi publik tidak hanya dibutuhkan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga demokrasi merupakan tanggung jawab bersama.
Penulis : Rizki Tamaya
Foto : Muzakir
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra