Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Ulama dan Pengawas Pemilu, Aceh Tamiang Perkuat Benteng Demokrasi Dengan Pengawasan Partisipatif Berlandaskan Syariat Islam.

Penandatangan MoU antara Bawaslu dengan MPU Aceh Tamiang

Ketua Bawaslu Imran,SE,.M.H (kiri) dan Ketua MPU Ustadz Syahrizal Darwis, M.A (kanan) saat foto bersama setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Kamis (15/10/2026)

Aceh Tamiang, 15 Oktober 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang menjalin kerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Kamis (15/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat MPU Aceh Tamiang tersebut menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pengawasan Pemilu, pendidikan politik, serta pencegahan pelanggaran Pemilu.

Ketua MPU Aceh Tamiang, Ustadz Syahrizal Darwis, M.A., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kerja sama merupakan bagian penting dalam membangun kekuatan bersama, termasuk dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran yang terstruktur dan masif.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, nota kesepahaman dapat dipahami sebagai bentuk akad atau perjanjian yang harus dilandasi prinsip-prinsip syariat. Menurutnya, MPU memiliki peran dalam menyampaikan pandangan dan fatwa keagamaan, termasuk dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kriteria kepemimpinan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Syahrizal berharap kerja sama antara Bawaslu dan MPU Aceh Tamiang dapat berjalan dengan baik serta memberikan kontribusi positif bagi pengawasan dan pelaksanaan Pemilu pada periode mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, S.E., M.H., menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran MPU Aceh Tamiang yang telah menerima audiensi sekaligus memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Imran menjelaskan bahwa pengawasan tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Bawaslu saja. Diperlukan kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memperkuat konsolidasi demokrasi dan mendorong pelaksanaan Pemilu yang berintegritas.

Melalui nota kesepahaman ini, Bawaslu Aceh Tamiang dan MPU diharapkan dapat memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pendidikan politik, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya Pemilu yang berintegritas, serta pengawasan partisipatif sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Harapan Bawaslu Aceh Tamiang, penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas di atas kertas,” demikian disampaikan Imran dalam sambutannya. Ia meyakini bahwa kolaborasi yang terjalin dapat mendukung peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang agar semakin bermartabat.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, S.E., M.H., bersama Ketua MPU Aceh Tamiang, Ustadz Syahrizal Darwis, M.A. Kegiatan tersebut disaksikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Mutia Arisa, S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eki Junianto, S.Pd.I, M.H, serta Wakil Ketua I MPU Aceh Tamiang, Ustaz Syaiful Umar, S.Ag., dan Wakil Ketua II MPU Aceh Tamiang, Ustadz Drs. H.M. Shiddik.

Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berharap sinergi dengan MPU dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat, memperluas partisipasi dalam pengawasan Pemilu, serta mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat di Kabupaten Aceh Tamiang.

MoU Bawaslu dan MPU


 

Penulis : Rizki Tamaya
Foto    : Muzakir
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra

Tag
#Bawaslu,#PanwaslihAcehTamiang,#MPUAcehtamiang,#Kerjasama,#MoU,#Ayo Awasi Bersama