Bawaslu Aceh Tamiang Perkuat Integritas Melalui Sosialisasi LHKPN/LHKASN, Evaluasi LKE RB, Dan Penguatan Disiplin Pegawai
|
Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat Implementasi Reformasi Birokrasi dengan tiga agenda strategis: Sosialisasi Kewajiban Pelaporan LHKPN & LHKASN, Evaluasi Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Reformasi Birokrasi (RB), serta Penguatan Kelembagaan dan Disiplin Pegawai. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa,22/10/2026.
Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran staf sekretariat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang dalam arahannya menegaskan bahwa ketiga agenda tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar utama dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan lembaga pengawas Pemilu.
“Integritas tidak hanya dituntut saat kita mengawasi tahapan Pemilu di luar, tetapi juga harus dimulai dari dalam diri kita sendiri. Kepatuhan melaporkan harta kekayaan adalah wujud kejujuran dan pertanggungjawaban kita sebagai abdi negara,” ujarnya.
Adapun substansi penekanan dari ketiga agenda tersebut adalah sebagai berikut:
Kewajiban pelaporan harta kekayaan menjadi instrumen penting pengawasan kekayaan aparatur negara.LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara): Dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sasaran wajib lapor meliputi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I & II, serta pejabat strategis lainnya termasuk perluasan sasaran seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara. Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, proses verifikasi dilakukan ketat secara elektronik.
Ketentuan baru menegaskan bahwa laporan yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 hari pasca-notifikasi akan langsung dinyatakan Tidak Patuh / Tidak Lengkap.LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara): Dikelola oleh Kementerian PANRB / Inspektorat Internal melalui aplikasi SiHARKA. Sasaran wajib lapor adalah seluruh ASN (PNS dan PPPK) yang tidak masuk kategori wajib LHKPN. Cakupan harta meliputi harta yang dimiliki oleh ASN, suami/istri, serta harta tanggungan yang bersumber dari hasil sendiri, warisan, maupun hibah/hadiah.
Evaluasi bertujuan untuk memastikan keabsahan data dukung (eviden) dan mengukur ketercapaian target perubahan pada 6 area, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ditekankan pula bahwa kualitas kuesioner/survei pada indikator LKE seperti Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) kini wajib menyelaraskan instrumen pertanyaannya dengan aturan terbaru, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2026.
Penguatan Kelembagaan dan Disiplin PegawaiFokus agenda ini adalah menegakkan kepatuhan pegawai terhadap regulasi kedinasan dan kode etik.
Kepatuhan pengisian LHKPN dan LHKASN dijadikan sebagai salah satu indikator utama kedisiplinan pegawai.Berdasarkan arahan KPK dan ketentuan PP Disiplin PNS, pegawai wajib lapor yang sengaja melalaikan tenggat waktu pelaporan atau memanipulasi data kekayaan akan dikenai sanksi disiplin tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi/tunjangan kinerja, hingga sanksi berat.
Selain penegakan sanksi, penguatan kelembagaan juga diimbangi dengan kejelasan rencana pengembangan kompetensi pegawai secara merata yang didukung oleh anggaran instansi secara mencukupi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Reformasi Birokrasi secara konsisten dan berkelanjutan guna mewujudkan lembaga pengawas Pemilu yang profesional, berintegritas, dan mendapat kepercayaan publik.
Penulis dan Foto : Muzakir
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra