Wujudkan Lembaga yang Transparan dan Akuntabel, Bawaslu Aceh Tamiang Gelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik.
|
Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Pengelolaan data yang tertata dan pelayanan informasi yang berkualitas menjadi bagian penting dalam membangun lembaga pengawas pemilu yang transparan, profesional, dan terpercaya. Menyikapi kebutuhan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat internal dengan Tema Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik di lingkungan Bawaslu Aceh Tamiang. Senin,19/10/2026.
Rapat ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO), Imran, S.E., M.H., serta dihadiri oleh seluruh jajaran komisioner dan staf. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus ruang diskusi untuk mengidentifikasi tantangan pengelolaan data, memperkuat koordinasi lintas divisi, dan merumuskan arah pengembangan pelayanan informasi publik yang lebih efektif dan adaptif.
Imran, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu."Bawaslu bukan hanya lembaga yang mengawasi, tetapi juga lembaga yang harus bisa diawasi. Masyarakat berhak mengetahui apa yang kami kerjakan, bagaimana kami bekerja, dan bagaimana anggaran publik kami kelola. Karena itu, pelayanan informasi publik harus cepat, tepat, dan mudah diakses," ujarnya.
Selain pembahasan terkait pengelolaan informasi publik, ada satu perhatian utama dalam rapat tersebut adalah potensi data dan dokumen yang belum terkelola secara maksimal atau terbengkalai akibat pola penyimpanan yang belum terintegrasi. Kondisi ini mendorong perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem pengelolaan data terpadu yang dapat menghimpun data dari seluruh divisi dalam satu wadah.
Integrasi data dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola administrasi dan dokumentasi kelembagaan. Melalui sistem yang terkoordinasi, setiap divisi diharapkan dapat melakukan pengelolaan data secara lebih tertib, meminimalkan duplikasi dokumen, mempermudah proses pencarian informasi, serta mendukung kesinambungan penyimpanan arsip dan bukti dukung kegiatan.
Media sosial dinilai memiliki peran strategis dalam mendekatkan Bawaslu dengan masyarakat. Melalui pengemasan informasi yang lebih kreatif dan mudah dipahami, media sosial dapat menjadi sarana edukasi mengenai pengawasan pemilu, pencegahan pelanggaran, partisipasi masyarakat, serta berbagai kegiatan kelembagaan. Penguatan komunikasi digital ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih mengenal peran Bawaslu dan memahami pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui penguatan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berharap dapat mewujudkan lembaga yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan informasi publik dan turut serta mengawasi proses demokrasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penulis dan Foto : Muzakir
Editor : Yudi Ferdiansyah Putra