Lompat ke isi utama

Berita

Undip Juarai Debat Hukum Pemilu Nasional VI/2026, Singkirkan UI di Final dengan Skor 6-3

Grand Final Debat Hukum Pemilu

Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 setelah mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final, Kamis (24/9/2026) malam. Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI.

Jakarta, Bawaslu - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berhasil keluar sebagai Juara I Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia Ke-VI Tahun 2026. Pada laga final yang berlangsung sengit, Undip mengalahkan Universitas Indonesia (UI) dengan skor 6-3 dari dewan juri.

Final memperdebatkan mosi krusial terkait Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Masa Transisi Keserentakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam sambutannya di malam puncak final, Kamis (24/9/2026), menegaskan bahwa kompetisi ini melampaui sekadar kemenangan.

"Dalam hukum, esensinya bukan soal menang atau kalah. Yang paling utama adalah sejauh mana Anda memiliki landasan hukum yang kokoh dan mampu membangun argumentasi hukum yang kuat," ujar Bagja.

Menurut Bagja, perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam dunia hukum. Oleh karena itu, etika dalam berdebat harus sejalan dengan kualitas argumentasi. Ia berharap budaya dialektika seperti ini terus dipupuk untuk mematangkan desain Pemilu Indonesia di masa depan, khususnya terkait wacana keserentakan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

"Penyelenggaraan Pemilu itu harus memiliki kepastian. Harus tunduk pada adagium Pemilu, yakni predictable in process, unpredictable in result. Prosesnya harus dapat diprediksi, hasilnya tidak dapat diprediksi," tegasnya.

Bagja juga menekankan agar kompetisi ini menjadi ajang kaderisasi bagi mahasiswa yang peduli pada isu hukum, demokrasi, dan kepemiluan, serta diharapkan tahun depan dapat menjangkau lebih banyak perguruan tinggi dari seluruh pelosok Indonesia.

Sebelumnya, pada perebutan Juara III, Universitas Andalas (Unand) berhasil mengungguli Universitas Brawijaya. Kedua tim beradu argumen dengan mosi tentang Syarat Minimal Dua Tahun Menjadi Anggota Partai Politik Bagi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kompetisi bergengsi ini dinilai oleh sembilan dewan juri lintas lembaga, yaitu Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti BRIN Siti Zuhro, Guru Besar FH UII Ni'matul Huda, Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 Muhammad, dan Ketua Umum AIPI Alfitra Salam.

Foto: Nofiar
Editor: Hendi Poernawan dan Humas Atam

Tag
#Bawaslu, #Panwaslih Aceh Tamiang,#Debat Pemilu, #Universitas Diponegoro (Undip)