Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Hadirkan Pelayanan Informasi yang Cepat, Terbuka, dan Profesional

Waktu dan Metode Pelayanan Informasi

Waktu dan Metode Pelayanan Informasi Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat melalui layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan profesional.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Pelayanan informasi dibuka pada hari kerja Senin hingga Jumat, dengan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pelayanan informasi dapat diakses secara daring melalui website resmi PPID Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi dapat memilih berbagai metode pelayanan, di antaranya:

Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang di Jln. RSUD, Desa Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mengirimkan permohonan melalui email: ppid@acehtamiang.bawaslu.go.id.
Menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0812-1445-4506.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. PPID hadir untuk memastikan hak publik atas informasi dapat terpenuhi dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan pelayanan yang responsif," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, PPID Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengedepankan tiga nilai utama pelayanan, yaitu Cepat dalam merespons permohonan informasi, Profesional dalam memberikan pelayanan yang ramah dan sesuai prosedur, serta Transparan dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan mudah, diharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi yang berintegritas semakin meningkat.

 

Penulis dan Foto: Humas

Tag
Bawaslu, Panwaslih Aceh Tamiang, Informasi Publik, Ayo Awasi Bersama