Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPB Ke-6 Di Aceh Tamiang Terjadi Penambahan dan Pengurangan Pemilih.

Aceh Tamiang - Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2020 bertempat di ruang rapat Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Jum’at 4 September 2020. Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Bekelanjutan bulan Agustus tahun 2020 tidak nampak perubahan secara signifikan, hasil rapat plenot tersebut terdapat penambahan sebanyak 5 orang dari pleno bulan Juli lalu. Berdasarkan Berita Acara rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 41/BA/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan bulan Agustus Tahun 2020 berjumlah 196,062 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 98.78, serta pemilih perempuan berjumlah97,984. Dalam Pleno kali ini terdapat penambahan jumlah pemilih di Kecamatan Rantau sebanyak 9 Pemilih, bulan sebelumnya berjumlah 25.749 menjadi 25,758 pemilih, sementara itu di Kecamatan Seruway terjadi penurunan 1 orang, dengan rincian bulan sebelum nya 18,723, dan pada bulan Agustus menjadi 18,722 Pemilih. Ishak Ibrahim Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang saat pembukaan Pleno DPB Ke-6 mengatakan bahwa pihaknya setiap bulan melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan. “Kita undang Bawaslu serta Dinas Disdukcapil untuk bisa memberi masukan terhadap Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan, karena dengan banyaknya masukan akan semakin baik lagi kedepannya dalam melakukan pendataan secara maksimal”,ujar Ishak Ibrahim. Sementara itu Ferry Irawan Nasution Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan. “Kita berharap pihak KIP lebih insten lagi dalam melakukan pendataan terhadap daftar pemilih berkelanjutan ini,sehingga nantinya hasil pendataan akan semakin baik kedepannya”,ujar Ferry Irawan. Sementara itu Lindawati Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam penetapan daftar pemilih berkelanjutan ini sehingga menghasilkan hasil yang maksimal. “Kita berharap KIP bisa mencari lagi pemilih yang telah memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan, sehingga dengan berkoordinasi dengan stackholder lainnya akan lebih baik dalam mendapatkan hasil yang lebih baik lagi kedepannya”,sebut Lindawati. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang berharap KIP untuk bisa mengupload Data Pemilih Berkelanjutan tersebut dalam website Kip sehingga nantinya akan memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tersebut. Hadir dalam rapat pleno tersebut diantara nya Ishak Ibrahim Ketua KIP Aceh Tamiang, Alhamda, serta Adi Sartika Komisioner KIP, sementara dari Bawaslu yang hadir diantaranya Ferry Irawan Nasution Kordiv Hukum Penindakan Dan Penyelesaian Sengketa, Lindawati Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, serta perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang.(TIM)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers