Perkuat kapasitas dalam mengawal proses kepemiluan, Panwaslih Aceh Tamiang ikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daring.
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, mengikuti Diskusi Daring Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi secara Daring. Jum’at, 21/11/2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Mutia Arisa, S.H, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang Eki Junianto, S.Pd.I dan Staf Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang.
Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan secara daring oleh Provinsi Aceh. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang pembelajaran kolaboratif bagi para peserta dari berbagai daerah, dengan tujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal proses kepemiluan.
Program ini menghadirkan beragam materi strategis, mulai dari pemahaman dasar pengawasan partisipatif, teknik identifikasi potensi pelanggaran, hingga strategi komunikasi publik dalam meningkatkan kesadaran pemilih. Melalui sesi diskusi, simulasi, dan pemaparan narasumber, peserta dibekali keterampilan praktis untuk terlibat aktif dalam ekosistem pengawasan Pemilu yang lebih inklusif dan responsif.
Diskusi daring ini di ikuti oleh tiga Kabupaten/Kota, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Langsa, dimana pemateri berasal dari masing-masing kabupaten/kota.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang Eki Junianto, S.Pd.I memberikan materi tentang “Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”
Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas serta diharapkan dapat menjadi penggerak dalam pengembangan gerakan pengawasan Partisipatif, serta memperkuat jaringan dan pemberdayaan komunitas.
Penulis dan Foto: Humas