Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG- PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUMKABUPATEN ACEH TAMIANGKELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATANJalan. Ir. H. Juanda Komplek BTN Satelit Graha, Kampung Tanah Terban Kec. Karang Baru - Aceh Tamiang 24476 e-mail : panwasluacehtamiang17@gmail.com
PENGUMUMANPENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATANNO :01/POKJA.PANWASCAM/X/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut : 
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia b. Saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 Dasar Negara Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil; e. Memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan pemilu; f. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK/MA sederajat; g. Mampu secara rohani dan jasmani, dan bebas narkotika (yang dibuktikan dengan surat pernyataan); h. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; i. Mengundurkan dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;n. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di Kantor Camat dan Kantor Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Jl. Ir Juanda, BTN Karang Baru, Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, 24476 atau kontak Sdr Arif di 0853 6246 8057o. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun
Aceh Tamiang, 30 Oktober 2017
KetuaIMRAN, S.E
SekretarisADE KURNIAWAN, S. PdNIP. 19831019 200904 1 002
Pengumuman ini telah dimuat di Harian Serambi Indonesia edisi Kamis 2 November 2017
Tag
Pengumuman