Pengawasan DPB, Panwaslih Aceh Tamiang Koordinasi Dengan Pengadilan Negeri
|
Aceh Tamiang | Bawaslu - Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melakukan koordinasi bersama Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang. Jumat, 9 Juli 2021
Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Lindawati, mengatakan koordinasi ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan.
"Salah satunya bisa jadi ada putusan pengadilan negeri yang mencabut hak politik penduduk di Kabupaten Aceh Tamiang, ini adalah bagian pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan terhadap pengawasan daftar pemilih berkelanjutan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat,"kata Lindawati
[caption id="attachment_8191" align="alignleft" width="300"]
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang Ibu Cut Carnelia, SH. MM[/caption]
Ketua Pangadilan Negeri (PN) Kuala Simpang Ibu Cut Carnelia, SH. MM menyampaikan bahwa terkait dengan data-data tersebut Pengadilan Negeri Kuala Simpang sangat terbuka dan mendukung. "Kita akan berkoordinasi dengan Panwaslih bila ada penduduk yang dicabut hak politik di wilayah pengadialn negeri Kuala Simpang demi terwujudnya daftar pemilih berkelanjutan yang akurat,"ujar Cut Carnelia
Dalam Koordinasi tersebut rombongan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Lindawati, Koordinator Sekretariat Siti Amini, dan staf pendukung diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang Ibu Cut Carnelia, SH. MM. (*)

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang Ibu Cut Carnelia, SH. MM[/caption]
Ketua Pangadilan Negeri (PN) Kuala Simpang Ibu Cut Carnelia, SH. MM menyampaikan bahwa terkait dengan data-data tersebut Pengadilan Negeri Kuala Simpang sangat terbuka dan mendukung. "Kita akan berkoordinasi dengan Panwaslih bila ada penduduk yang dicabut hak politik di wilayah pengadialn negeri Kuala Simpang demi terwujudnya daftar pemilih berkelanjutan yang akurat,"ujar Cut Carnelia
Dalam Koordinasi tersebut rombongan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Lindawati, Koordinator Sekretariat Siti Amini, dan staf pendukung diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang Ibu Cut Carnelia, SH. MM. (*)

Tag
Berita
Publikasi