Pengawas Desa dan Pengawas TPS Garda Terdepan Pengawasan Pemilu
|
Aceh Tamiang - Pengawas Tingkat Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) adalah gerbang terdepan dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada)
"Bahwa pengawas pemilu didaerah mulai dari Pengawas Desa, P-TPS, Panwascam dan Pengawas Kabupaten/Kota adalah garda terdepan dalam menghadapi berbagai konflik pemilu,"kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Propinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, S.HI saat temu ramah dengan peserta Rapat Dalam Kantor (RDK) di kantor Panwaslih Aceh Tamiang, Jum’at 13 November 2020.
Dia menambahkan fakta itu telah terbukti pada pengawasan pemilu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 lalu. Buah keseriusan pengawasan pemilu, Panwaslih dan para pihak dapat mengantarkan pemilu 2019 berlangsung secara damai.
Sebagaimana diketahui, pada pemilu 2019, jumlah pengawas pemilu di Aceh, masing-masing Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) sebanyak 15.616 orang, tingkat desa/kelurahan di Aceh sebanyak 6.497 orang, Panwaslu Kecamatan 867, Kabupaten 75 orang dan Propinsi 5 orang. (eim)
Tag
Berita
Publikasi