Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Berkelanjutan, Panwaslih Aceh Tamiang Koordinasi Dengan Dinas Pendidikan

Aceh Tamiang | Bawaslu - Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan (DPB), Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Koordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tamiang. Selasa, 27 Juli 2021 Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati mengatakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan  terkait perkembangan pemilih berkelanjutan  pada tingkat SMA/MA/ sederajat yang memasuki usia 17 dan akan masuk sebagai pemilih pemula. “Kemungkinan pada kelas 3 SMA banyak yang sudah usia 17 tahun, dan mereka masuk dalam usia pemilih pemula,”kata Lindawati Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Bakhtiar, S.Pd.,M.Pd mengatakan untuk siswa/siswi SMA/SMK yang sudah memasuki umur 16 Tahun sudah dilakukan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang dan yang sudah memasuki umur 17 tahun dilakukan perekaman KTP “Di Aceh Tamiang  tingkat SMA/SMK berjumlah 27 sekolah,  SMA/SMK Negeri sejumlah 21, Swasta 6 sekolah,  Sekolah Luar biasa (SLB) 1 sekolah, kita siap mendukung dan memberikan data,”jelas Bahtiar . Menanggapi hal tersebut, ketua Panwaslih Aceh Tamiang Imran,S.E menyampaikan ucapan terimakasih atas waktu dan kesediaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tamiang terkait dengan koordinasi pengawasan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021. (*) [caption id="attachment_8226" align="alignleft" width="800"] Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Bakhtiar, S.Pd.,M.Pd / Foto Muzakir[/caption]
Tag
Berita
Publikasi