Lompat ke isi utama

Berita

Pelaporan Pajak Tahunan, Panwaslih Aceh Tamiang Ikut Rapat Daring

Aceh Tamiang - Komisioner, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegiatan rapat tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan di Aula Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 23 Maret 2021. Acara tersebut digelar Panwaslih Provinsi Aceh melalui daring. Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah dalam sambutannya mengatakan pelaporan pajak penghasilan tahunan ini merupakan hal yang wajib dilakukan, seperti halnya dengan pelaporan LHKPN. “Baik Komisioner, PNS maupun Staf PPNPNS Panwaslih Kabupaten/Kota wajib melaporkan pajak tahunan, hal itu dilakukan sama seperti melaporkan LHKPN,”ujar Faizah. Faizah menambahkan Panwaslih Provinsi Aceh akan memfasilitasi Panwaslih Kabupaten/Kota dalam menyediakan dokumen menyangkut dengan bukti pembayaran yang diperlukan guna untuk menunjang pelaporan pajak tahunan bagi Kabupaten/Kota. Terkait dengan hal ini,  Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Rinaldi Aulia memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Panwaslih kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan bagian yang telah ditunjuk di Panwaslih Provinsi Aceh guna mendapatkan bukti, terkait kebutuhan kelengkapan administrasi yang diperlukan bagi Komisioner, PNS maupun Staf PPNPNS Panwaslih Kabupaten/Kota dalam melaporkan pajak tahunan. “Silahkan berkoordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh, untuk mendapatkan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan Panwaslisi terhadap komisioner,PNS maupun staf PPNPNS Panwaslih kabupaten/kota,”ungkap Rinaldi Aulia. Sementara Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Siti Amini mengatakan pihaknya akan mengikuti petunjuk Panwaslih Provinsi Aceh dalam pengisian SPT pajak, dan memantau perkembangan realisasi dari pelaporan pajak ini, khusus untuk Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Sebagaimana diketahui SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Tag
Berita
Publikasi