Pelaksanaan Coktas Tahap II, Bawaslu Aceh Tamiang Pastikan Data Pemilih Akurat
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, melaksanakan pengawasan terhadap pencocokan terbatas (coktas) atas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahap ke II yang dilakukan KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis, 18 Juni 2026
Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang Mutia Arisa, menegaskan Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil dari pengawasan tersebut, nantinya akan menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan, maka akan disampaikan saran perbaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang turut mendampingi petugas KIP saat melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap sejumlah data pemilih yang memerlukan penyesuaian dan pencermatan. Data yang menjadi fokus pengawasan antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, data pemilih ganda, pemilih yang berpindah domisili, serta data kependudukan yang belum sinkron.
Pengawasan melekat ini bertujuan meminimalisasi potensi kesalahan data pemilih yang dapat berdampak pada hak konstitusional masyarakat, selain pegawasan langsung, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan diantaranya dengan membuka posko pengaduan PDPB secara offline maupun online.
“Melalui pengawasan yang intensif, kami berharap hasil pemutakhiran data pemilih benar-benar valid sehingga masyarakat yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.
Penulis : Humas
Foto: ciki