Panwaslih Kabupaten Diminta Tata Arsip Sesuai Aturan
|
Aceh Tamiang – Staf Pelaksana administrasi dan kearsipan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Mengikuti Kegiatan Bimbingan Tehnis Pembinaan, Pengelola Ketatausahaan dan Kearsipan yang dilaksanakan Panwaslih Provinsi Aceh, di Kantor Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh. Selasa 9 Maret 2021. Panwaslih Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan penataan dokumen dan arsip sesuai dengan peraturan perundang– undangan maupun Perbawaslu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Weller Lumban Gaol, Koordinator Kearsipan dan Persuratan Bawaslu RI, Rinaldi Aulia Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Mahendren Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh serta seluruh staf pelaksana administrasi dan kearsipan Panwaslih Kabupaten/Kota.
Rinaldi Aulia dalam sambutannya mengatakan untuk sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota supaya meningkatkan kesadaran dalam upaya memajuaga, terlebih dalam usaha menjaga ritme tugas serta semangat kerja di lingkungan Panwaslih yang berada di setiap Kabupaten/Kota.
“ Bimtek ini akan memberikan pengetahuan serta peningkatan kapasitas staf di setiap Kabupaten/Kota dalam mengelola kearsipan, karena dengan bagusnya administrasi kearsipan, akan semakin bagusnya dampak lembaga kita ini,” sebut Rinaldi Aulia.
Sementara itu Weller Lumban Gaol Koordinator Kearsipan dan Persuratan Bawaslu RI menjelaskan bahwa tahun 2020 Bawaslu RI telah mengeluarkan lima Perbawaslu terkait dengan tata usaha maupun kearsipan.
“Perbawaslu, 10,11,12,13 dan 14, semua perbawaslu tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018,”ungkap Weller Lumban Gaol.
Selain untuk meng-upgrade pengetahuan terkait dengan tata kelola kearsipan, Panwaslih Kabupaten/kota juga harus melakukan penataan dokumen-dokumen dan arsip yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang – undangan maupun Perbawaslu supaya tidak terjadi kendala dalam pencarian berkas yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
“ Bimtek ini akan memberikan pengetahuan serta peningkatan kapasitas staf di setiap Kabupaten/Kota dalam mengelola kearsipan, karena dengan bagusnya administrasi kearsipan, akan semakin bagusnya dampak lembaga kita ini,” sebut Rinaldi Aulia.
Sementara itu Weller Lumban Gaol Koordinator Kearsipan dan Persuratan Bawaslu RI menjelaskan bahwa tahun 2020 Bawaslu RI telah mengeluarkan lima Perbawaslu terkait dengan tata usaha maupun kearsipan.
“Perbawaslu, 10,11,12,13 dan 14, semua perbawaslu tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018,”ungkap Weller Lumban Gaol.
Selain untuk meng-upgrade pengetahuan terkait dengan tata kelola kearsipan, Panwaslih Kabupaten/kota juga harus melakukan penataan dokumen-dokumen dan arsip yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang – undangan maupun Perbawaslu supaya tidak terjadi kendala dalam pencarian berkas yang sewaktu-waktu dibutuhkan.Tag
Berita
Publikasi