Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Restra Bawaslu 2020-2024.
|
Aceh Tamiang – Komisioner serta Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegiatan sosialisasi lu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2020 – 2024, acara di gelar Panwaslih Provinsi Aceh di Oasis Hotel Banda Aceh, Sabtu 17 Oktober 2020.
Ada dua arah kebijakan rencana strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 ke depan yaitu jangka menengah, berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, serta menyangkut peningkatan dukungan manajemen, dan dukungan struktur kelembagaan pengawas pemilu.
Sementara arah kebijakan jangka pendek meliputi fokus kebijakan penganggaran, upaya pemulihan sosial-ekonomi dan reformasi, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan pedoman dan regulasi sesuai dengan konsep penganggaran berbasis kinerja.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE dalam kesempatan tersebut mengatakan Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bahun 2020 – 2024 diikuti oleh seluruh Komisioner dan Koorsek Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
“Kegiatan yang melibatkan peserta dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh diisi dengan dua materi, materi pertama tentang visi misi Bawaslu, tujuan, sasaran strategis dan strategi internal, serta eksternal Bawaslu periode 2020-2024,” ujar Imran, SE.
Imran menambahkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar terwujud keseragaman arah kebijakan rencana strategis lembaga pengawas pemilu kedepannya.(Humas).
Ada dua arah kebijakan rencana strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 ke depan yaitu jangka menengah, berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, serta menyangkut peningkatan dukungan manajemen, dan dukungan struktur kelembagaan pengawas pemilu.
Sementara arah kebijakan jangka pendek meliputi fokus kebijakan penganggaran, upaya pemulihan sosial-ekonomi dan reformasi, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan pedoman dan regulasi sesuai dengan konsep penganggaran berbasis kinerja.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE dalam kesempatan tersebut mengatakan Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Bahun 2020 – 2024 diikuti oleh seluruh Komisioner dan Koorsek Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
“Kegiatan yang melibatkan peserta dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh diisi dengan dua materi, materi pertama tentang visi misi Bawaslu, tujuan, sasaran strategis dan strategi internal, serta eksternal Bawaslu periode 2020-2024,” ujar Imran, SE.
Imran menambahkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar terwujud keseragaman arah kebijakan rencana strategis lembaga pengawas pemilu kedepannya.(Humas).Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers