Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Ikut Kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
|
Aceh Tamiang - Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegitan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini diadakan Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel,Oasis Banda Aceh. Senin, 19 Oktober 2020.
Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan kegiatan sosialisasi ini untuk mengetahui aturan – aturan yang ada dalam Perbawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa.
“Pengetahuan ini nanti akan memudahkan lembaga pengawas pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang kemungkinan terjadi saat berlangsungnya pemilu atau pilkada ke depan,”ujar Imran SE
Meskipun di Aceh saat ini tidak sedang melaksanakan pilkada, namun pemahaman terhadap aturan hukum itu sangat diperlukan, sehingga saat pilkada nantinya akan mudah dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi.
“Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah aturan yang menjawab kebutuhan norma positif, maka kegiatan ini penting untuk disosialisasikan,” tambah Ketua Panwaslih Aceh Tamiang.
Dalam kegiatan sosialisasi itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Muhammad Aditya. Ia memberikan pemahaman teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta, serta putusan penyelesaian sengketa dan tindak lanjut. (Humas).
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers