Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Buka Posko Aduan PDPB
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang membuka posko pengaduan bagi seluruh masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran.SE,M.H mengajak seluruh masyarakat kawal proses penyusunan PDPB di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam hal ajakan tersebut beliau menjelaskan bahwa pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat.
Oleh sebab itu Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online terhadap proses PDPB.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI No. 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” paparnya.
Bagi masyarakat kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat berpartisipasi dan melaporkan ke Panwaslih jika terdapat : Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Data Pemilih baru, dan atau Pemilih yang elemen datanya Diperbaharui.
Panwaslih hadir untuk melakukan upaya pencegahan dan melakukan pengawasan secara langsung serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, guna memperkuat pengawasan partisipatif dan menindaklanjuti hasil pengawasan.
Penulis dan Foto: Humas