Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Verifikasi Calon Peserta Sekolah Kader Pengawas Pemilu Partisipatif

Aceh Tamiang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan menggelar Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) berbasis daring atau online. Sistem online ini sebagai upaya menjalankan anjuran pemerintah melakukan social distancing dan physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19. Proses pendaftaran SKPP Daring mulai di buka dari tanggal 5-8 April 2020 lalu. Hingga akhir jadwal pendaftaran, ada total 20.665 orang se-Indonesia yang berminat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif. Walaupun pembelajaran dilakukan secara daring, komunikasi pada program belajar nanti akan berlangsung dua arah antara Bawaslu dan para peserta. Ada ruang diskusi yang memungkinkan peserta menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pengawasan pemilu dan pilkada. Ada 11 topik yang akan disampaikan dalam bentuk teks, dan audio visual tentang hukum pemilu, pengawasam pemilu, kerawanan pemilu, hingga pemantauan pemilu Kualifikasi peserta SKPP Daring adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu selama tiga tahun terakhir, serta bukan penyelenggara pemilu. Guna memastikan persyaratan tersebut terpenuhi, Bawaslu RI melibatkan Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi. Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang saat ini sedang melaksanakan verifikasi syarat calon perserta yang telah mendaftar dari beberapa Kecamatan, proses verifikasi dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, namun jika calon peserta tersebut jauh, maka akan di lakukan verifikasi melalui telpon. “saat ini kita sedang melaksanakan verifikasi persyaratan calon peserta SKPP tersebut sesuai dengan intruksi dari Bawaslu RI, yang dekat dengan Kantor akan kita lakukan verifikasi di Kantor, namun jika jauh dari maka akan di lakukan verifikasi melalui telpon,”ujar Lindawati, M.Pd, Kordiv Pengawasan. Setelah kita lakukan verifikasi tersebut maka nantinya semua akan kita kirim kan ke Bawaslu RI melalui Panwaslih Provinsi Aceh. Di Aceh Tamiang, data yang di kirim Bawaslu RI dengan jumlah Perserta yang mendaftar sebanyak 17 orang, kesemua itu akan kita verifikasi terlebih dahulu. Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang,  berharap setelah SKPP daring ini, para alumnusnya bisa menjadi relawan pengawasan untuk membumikan pengetahuan tentang pemilu, pilkada, dan pengawasan kepada masyarakat di Kota Banda Aceh. “SKPP Daring ini juga akan menciptakan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk ikut membantu Pengawasan Pemilu Partisipatif saat pilkada nantinya,” tutup Imran.(Fiq)
Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi
Siaran Pers