Panwaslih Aceh Tamiang Tingkatkan Sumber Daya Penanganan Pelanggaran Administrasi
|
Aceh Tamiang | Bawaslu – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan rapat Peningkatan Kapasitas pemahaman alur penanganan pelanggaran administrasi pemilu bagi jajaran Sekretariat, acara di gelar di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, 1 November 2021.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ferry Irawan Nasution, SH menjelaskan bahwa dalam menangani laporan pelanggaran administrasi tersebut perlu melibatkan semua staf yang ada.
Penyelesaian penanganan pelanggaran administrasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran administrasi Pemilihan Umum
“Kita secara bersama-sama melihat kembali kasus–kasus pelanggaran baik yang terjadi di tempat kita maupun ditempat lain, dan mengasah kembali mekanisme penanganan pelanggaran administrasi, sehingga nantinya akan memudahkan dalam penerimaan laporan maupun temuan,”ujar Ferry Irawan.
Ferry menambahkan semakin banyak mengulang kaji kembali dalam melakukan praktik proses penanganan pelanggaran administrasi, sehingga ketika berhadapan dengan kasus-kasus pelanggaran administrasi baik temuan maupun laporan akan semakin mudah dan cepat dalam penanganannya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran,S.E,M.H menambahkan kegiatan ini bagian dari menperdalam sumber daya staf dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu, termasuk kemampuan public relation. (*)
“Kita secara bersama-sama melihat kembali kasus–kasus pelanggaran baik yang terjadi di tempat kita maupun ditempat lain, dan mengasah kembali mekanisme penanganan pelanggaran administrasi, sehingga nantinya akan memudahkan dalam penerimaan laporan maupun temuan,”ujar Ferry Irawan.
Ferry menambahkan semakin banyak mengulang kaji kembali dalam melakukan praktik proses penanganan pelanggaran administrasi, sehingga ketika berhadapan dengan kasus-kasus pelanggaran administrasi baik temuan maupun laporan akan semakin mudah dan cepat dalam penanganannya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran,S.E,M.H menambahkan kegiatan ini bagian dari menperdalam sumber daya staf dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu, termasuk kemampuan public relation. (*)Tag
Aceh
Berita
Publikasi