Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Temukan 3.521 Dugaan Kegandaan anggota Parpol

Aceh Tamiang | Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang menemukan 3.521dugaan kegandaan internal dan eksternal anggota partai politik, hasil temuan tersebut telah diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti, Selasa 30 Agustus 2022. Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran mengatakan, pengawasan yang dilakukan melalu pencermatan dilakukan oleh jajaran Panwaslih kabupaten  Aceh Tamiang sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 terkait potensi kegandaan internal maupun kegandaan ekternal melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) “Kami temukan 3.521 dugaan kegandaan internal dan eksternal anggota partai politik, dan data itu telah diserahkan kepada KIP untuk ditindaklanjuti  terkait dugaan tersebut,”kata Imran Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ferry Irawan Nasution menyebutkan bahwa setelah pihaknya melakukan pencermatan melalui akun SIPOL, maka ditemukan dugaan kegandaan keanggotaan partai politik. “Panwaslih Aceh Tamiang menyerahkan 3.521 dugaan ganda keanggotaan partai politik, itu terbagi kegandaan internal berjumlah 2.322 keanggotaan, serta kegandaan eksternal berjumlah 1.199 keanggotaan,” ujar Ferry Irawan Nasution.
Tag
Aceh
Berita
Publikasi