Panwaslih Aceh Tamiang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor KIP Aceh Tamiang. Rabu, 01/04/2026.
Kehadiran Panwaslih Aceh Tamiang dalam rapat pleno tersebut bertujuan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan prinsip transparansi. Rapat pleno ini sendiri menjadi forum penting karena berujung pada penetapan daftar pemilih berkelanjutan yang akan digunakan sebagai basis data pemilih ke depan.
Anggota Panwaslih Aceh Tamiang, Mutia Arisa berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan data yang valid. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih secara tepat.
Di akhir rapat pleno tersebut KIP mencatat total rekapitulasi dari 12 kecamatan dan 216 desa di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 2.375 pemilih baru dan terdapat 2.787 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penulis dan Foto: Humas