Panwaslih Aceh Tamiang Melaksanakan Rapat Internal Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, melaksanakan rapat internal Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik di lingkungan Panwaslih Aceh Tamiang. Jum’at, 07/11/2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran,SE,M.H, didampingi Anggota Panwaslih Aceh Tamiang, Mutia Arisa,S.H dan Eki Junianto,S.Pd.I.
Rapat internal ini dihadiri oleh staf sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang, tujuan rapat untuk meningkatkan transparansi proses pengawasan pemilu dan kegiatan Bawaslu, meningkatkan akuntabilitas Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"DATIN bukan hanya menyajikan data, melainkan mampu mengolah data menjadi informasi, mengubah informasi menjadi pengetahuan, dan memanfaatkan pengetahuan itu sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan akurat dalam pengawasan. DATIN harus menjadi simpul yang menghubungkan seluruh basis data pengawasan: laporan masyarakat, hasil pengawasan lapangan, penanganan pelanggaran, hingga putusan sengketa.
Secara kelembagaan, data yang terintegrasi bisa menjadi pondasi yang kuat buat kita dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran. Namun data tidak hanya sebagai kekuatan, tetapi juga bisa melemahkan ketika kita tidak mampu memvalidasi dan mempertanggungjawabkan data-data sebagai informasi publik,” imbuhnya
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai strategi implementasi bagaimana mengelola data dengan baik sehingga menjadi sebuah informasi untuk lembaga, dimana salah satunya penggunaan digitalisasi dan penguatan kapasitas SDM menjadi salah satu tantangan transpormasi, sehingga kita berharap ada kolaborasi dan komitmen bersama antara pusat provinsi hingga daerah.
Penulis dan Foto: Humas