Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Lantik Dua Pengganti Antar Waktu Panwas Kecamatan

ACEH TAMIANG – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang melantik dua pengganti antar waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kota Kuala Simpang dan Kecamatan Tenggulun. Kedua anggota pengawas yang diganti tersebut mundur karena lulus CPNS dan ditetima sebagai Guru Kontrak. Jumat, 8 Februari 2019

Anggota Panwascam yang dilantik masing-masing untuk kecamatan Kota Kuala Simpang Dedi Trisna, SH menggantikan Didi Setiawan mundur karena lulus PNS,  Suratno untuk kecamatan Tenggulun menggantikan Banta Chairullah yang menerima pengangkatan sebagai guru  kontrak
“Kita berterima kasih kepada keduanya  yang telah mundur, selama ini bekerja dengan baik,  dan pernah menjadi keluarga besar Panwaslih, dan kita harapkan kepada yang dilantik semoga dapat mengemban amanah dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,â€� ujar Imran Ketua Panwaslih Aceh Tamiang.
Imran menambahkan para anggota panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam)untuk saat ini seang mengawasi tahapan kampanye dan melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang dihadiri oleh Ketua Panwascam 12 kecamatan dan Kepala Sekretariat kecamatan Kota Kuala Simpang dan Kecamatan Tenggulun. (eim)