Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Lakukan Uji Petik DPB Periode Februari Tahun 2022

Aceh Tamiang | Bawaslu  – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 di Kecamatan Tenggulun dan Sekerak, Uji Petik di lakukan untuk menguji keakuratan data yang diberikan oleh KIP, 15 Maret 2022. Uji Petik kali ini dilakukan untuk 12 pemilih yaitu 10 pemilih berada di Kecamatan Tenggulun dan 2 pemilih berada di Kecamatan Sekerak. Sebelum melaksanakan uji petik daftar pemilih berkelanjutan tersebut, terlebih dahulum Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan rapat pada hari Senin 14 Maret 2022 untuk melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu sebelum turun kelapangan. Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Dan Hubal, Lindawati mengatakan bahwa setiap setelah mendapatkan data yang diberikan oleh KIP terkait dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi serta pencarian sampel yang akan dilakukan uji petih. “ Setelah kita melakukan rapat untuk melakukan verifikasi serta melakukan pengambilan sampel, maka pada uji petik kali ini, sebanyak 12 pemilih yang akan diiuji secara factual, yang berada di Kecamatan Tenggulun dan Sekerak,” ujar Lindawati. Lindawati menambahkan bahwa dalam pelaksanaan uji petik secara faktual tersebut tidak ditemukan kendala sehingga proses administrasinya berjalan secara lancar. Seperti diketahui berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil PDPB tahun 2022 menyebutkan bahwa jumlah daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Janurari sebanyak 196.913, sedangkan periode bulan februari berjumlah 196.969 dengan rincian 98.479 pemilih lak- laki, 98.490 pemilih perempuan, artinya terjadi penambahan sebanyak 56 pemilih dari periode sebelumnya.
Tag
Aceh
Berita
Pengawasan
Publikasi