Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Himbau Masyarakat Lapor Jika Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Aceh Tamiang | Bawaslu – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang untuk melapor jika namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai keanggotaan partai politik Imbauan tersebut di sampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran menyusul adanya sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat namanya dicatut parpol, padahal tidak pernah terlibat partai politik. “Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan pencatutan namanya di dalam sipol, padahal dirinya merasa tidak terlibat dalam partai politik,” ujar Imran. Senin 15 Agutus 2022. Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aeh Tamiang terkait dengan pencatutan nama tersebut.  “Selain ke Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkan langsung bisa disampaikan ke KIP setempat,’’imbuhnya. Untuk mengetahui nama-nama seorang dicatat oleh sebuah parpol tertentu, ia masih belum bisa menyebutkan, karena demi menjaga kerahasiaan identitas atau data. Meskipun data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah ada di Bawaslu. "Nanti jika ada yang melapor maka nama-nama tersebut nantinya akan kami kawal hingga mereka bersih dari keanggotaan parpol. Dan mungkin juga banyak masyarakat yang tidak tahu jika nama-nama mereka dicatut," sebut Imran. Panwaslih Aceh Tamiang berharap masyarakat untuk melapor jika memang merasa tidak menjadi anggota parpol. Caranya bisa datang langsung ke Kantor Panwaslih Aceh Tamiang di Jalan RSUD I, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Masyarakarat juga bisa mengecek sendiri caranya cukup masukkan NIK yang sudah ada fitur khusus di website KPU. Untuk mengecek keanggotaan parpol kunjungi website KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Panwaslih Aceh Tamiang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat serta pihak yang dilarang menjadi anggota parpol seperti ASN, TNI dan Polri, untuk mengecek dalam fitur cek NIK dari KPU tersebut.
Tag
Aceh
Berita
Publikasi