Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Himbau Kepala Desa dan ASN Netral Dalam Pileg Pilpres

ACEH TAMIANG -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiangmenghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Datok Penghulu (Kepala Desa_red) dan perangkat Desa harus netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2019. 
"Kita berharap dengan deklarasi damai ini menjadi awal yang baik, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN, selama proses, dan sesudah tahapan pemilu berjalan, sehingga pelaksanaan Pemilu di Kabupaten benar-benar demokratis berjalan lancar dan damai,�kata Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran SE saat acara Deklarasi Pemilu Damai 2018-2019 bagi aparatur, Jum’at (09/11/2018) di Gedung SKB Karang Baru
mran menjelaskan dengan deklarasi damai ini, meminta agar kepala daerah, pimpinan/anggota legislatif yang menjadi pengurus parpol, tim kampanye, atau sebutan lainnya untuk tidak menggunakan jabatannya melibatkan ASN maupun mendesaian program yang anggarannya bersumber dari APBN, APBD untuk kepentingan kelompok dalam pemilu 2019.
“Ini jelas tersebut dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, dan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye, disana disebutkan, Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara. (Lentera.com