Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Aceh Tamiang | Bawaslu– Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata naskah dinas, kegiatan tersebut diikuti seluruh Staf pelaksana PNS dan Staf Pelaksana Non PNS, Acara digelar di Aula Rapat Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 3 Agustus 2021. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE, Lindawati, M.Pd Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Ferry Irawan Nasution, SH Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Sekretariat, Siti Amini, SE, M.A.P serta seluruh staf pelaksana PNS dan Non PNS dijajaran Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang. Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Imran, SE dalam sambutannya mengatakan sosialisasi Perbawaslu nomor 13 tahun 2020 tentang tata naskah dinas sangat penting dilakukan untuk untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi di lingkungan Bawaslu “Tata naskah dinas sangat penting untuk dipahami, meliputi pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media atau kertas yang dipakai,”katanya Imran menambahkan sosialisasi ini untuk mendukung semua administrasi perkantoran, sehingga nantinya semua tata naskah dinas sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilu. “Sosialisasi ini sangat penting untuk tertib administrasi, keseragaman, dan ini juga identitas institusi,” tambah Imran. Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Siti Amini, SE, M.A.P menjelaskan kegiatan ini sangat berguna untuk penatausahaan dan surat menyurat dan pengarsipan, sehingga nantinya akan berdampak baik pada pengelolaan arsip, dokumen, berkas di lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.(Humas)
Tag
Berita
Publikasi