Panwaslih Aceh Tamiang Gelar Rapat Evaluasi DPB Bersama KIP
|
Aceh Tamiang | Bawaslu – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan rapat evaluasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 bersama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, acara di gelar di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis 21 Oktober 2021.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE dalam sambutannya menyebutkan bahwa rapat evaluasi ini digelar untuk mencari jalan keluar terhadap kendala dalam proses penyusunan Daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan sudut pandang kewenangan dan tugas masing-masing kedua lembaga, baik Panwaslih dan KIP
“Kita menggelar kegiatan rapat evaluasi terkait dengan DPB dengan pihak KIP Aceh Tamiang, membahas kendala-kendala dari sudut pandang kewenangan dan tugas masing-masing,”ujar Imran.
Imran menambahkan Panwaslih terus melakukan pengawasan salah satunya melalui uji petik terhadap data DPB dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) per 3 (tiga) bulanan. Kendala-kendala yang ditemukan disana terbahas dalam pertemuan ini.
Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya dalam menyusun Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan Disdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang. “Kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Disdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang,”ungkap Ishak.
Lebih lanjut Ishak menjelaskan bahwa pihaknya ada juga menyurati lembaga yang dianggap memiliki potensi memiliki data agar terbantu dalam menyusun data pemilih, namun ada yang beralasan bahwa data-data warga yang tercatat dilembaga tersebut tidak dapat diberikan karena termasuk data yang dikecualikan, sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang dengan Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita ada yang mendapat balasan seperti itu, namun kita tetap usaha dengan cara-cara lain agar DPB terus meningkat dan mengalami perkembangan,” sebut Ketua KIP Aceh Tamiang tersebut.
Untuk masukan, kedepannya Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyarankan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang untuk bisa menjemput data pemilih dengan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, karena kecamatan setiap bulannya menerima perkembangan kependudukan dari desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Lindawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ferry Irawan Nasution, Koordinator Sekretariat Siti Amini. Sementara dari KIP ikut hadir, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, Ketua Divisi Program dan Data, Rusli, Staf yang menangani data pemilih, Ahmad Yani, serta seluruh staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.
Tag
Aceh
Berita
Publikasi