Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang  Buka Lowongan Untuk 913 Pengawas TPS

Panwaslih Aceh Tamiang Rekrut PTPS Pemilu 2024

Aceh Tamiang | Bawaslu - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang segera menerima pendaftaran dan penerimaan berkas bagi pendaftar calon pengawas untuk 913 Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) di 12 Kecamatan di Aceh Tamiang. Sabtu, 30 Desember 2023. 

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE, M.H mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas akan dikerjakan oleh Panwaslu Kecamatan, mulai tanggal 2 Januari sampai dengan 6 Januari 2023.  “Prosesnya di Panwaslu Kecamatan, kita butuh 913 orang untuk mengawasi 913 TPS, di 216 Desa, di 12 Kecamatan,” Ujar Imran 

Imran menambahkan, syarat menjadi pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang, pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 21 tahun saat mendaftar, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Selain itu calon PTPS juga disyaratkan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih, berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas narkoba, bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik Negara. 

“Pengumunan tentang pendaftaran juga bisa diakses di web Bawaslu Aceh Tamiang, kantor Panwaslu Kecamatan, Pengumuman juga disebar ke desa-desa oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD),” tambah Imran (baem)

Tag
Panwaslih, Panwaslih Aceh Tamiang, Bawaslu Aceh Tamiang, Aceh,