Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Rapat Pleno DPB Akhir Tahun 2020

Aceh Tamiang - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengawasi Rapat Pleno tentang Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Ruang Rapat Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 30 Desember 2020. [caption id="attachment_7327" align="alignleft" width="800"]Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Rapat Pleno DPB Akhir Tahun 2020 Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Rapat Pleno DPB Akhir Tahun 2020[/caption] Dalam rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divi Humas dan Hubal, Lindawati,  Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Partai Politik. Imran, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa bulan Desember ini merupakan terakhir dilaksanakan Rapat Pleno Pemuthakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk tahun 2020 “Semoga data pemilih semakin hari semakin baik, pemilih yang meninggal dunia, akan berganti dengan yang sebelumnya tidak cukup umur, begitu juga dengan yang masuk menjadi penduduk dan pindah, ini akan terus berputar, fokus dari penyelenggara sangat penting," ujar Imran Imran berharap kepada KIP Kabupaten Aceh Tamiang untuk tahun 2021 nantinya akan lebih memaksimalkan, strategi jitu untuk update terhadap perubahan pemilih hingga tingkat desa harus dilakukan, karena perputaran siklus kependudukan terus terjadi setiap waktu. Ferry Irawan Nasution, SH Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan pihaknya ikut melakukan pengawasan rapat pleno DPB “Kita berharap KIP secara bersama sama mengerahkan semua kemapuan untuk bisa menyisir lagi data terbaru tentang pemilih berkelanjutan ini, dengan selalu berkoordinasi dengan disdukcapil, Datok Penghulu, maupun perangkat daerah lainnya,” tambah Ferry Irawan Nasution. [caption id="attachment_7328" align="alignleft" width="750"]Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Rapat Pleno DPB Akhir Tahun 2020 Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Rapat Pleno DPB Akhir Tahun 2020[/caption] Dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut semakin banyak berkoordinasi maka akan semakin berkompetennya hasil yang di dapat, selain berkoordinasi dengan para datok penghulu, KIP juga diingatkan untuk mengajak partai politik supaya bisa terlibat dalam pemutakhiran DPB tersebut. “Saat dan sebelum rapat Pleno DPB ini alangkah baiknya lagi KIP ikut mengundang partai politik, sehingga nanti tidak terjadi komplain, pelibatan partai politik itu juga sudah sesuia dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 181,”sebut Ferry Irawan Nasution, SH. Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Rabu 30 Desember 2020 Nomor : 61/BA/XII/2020 Tentang Rapat Pleno Rakapitulasi Datar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020 menetapkan jumlah pemilih periode bulan Desember 2020 sebanyak 196.128 pemilih, dengan rincian 98.115 pemilih laki-laki dan 98.013 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 Kecamatan dan 213 Kampung/Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu berdasarkan hasil Rapat Pleno yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Senin 30 November 2020 Nomor : 57/BA/XI/2020 Tentang Rapat Pleno Rakapitulasi Datar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 menetapkan jumlah pemilih periode bulan November 2020 sebanyak 196.100 pemilih, dengan rincian 98.096 pemilih laki-laki dan 98.004 pemilih perempuan, artinya pada periode bulan Desember ini terjadi penambahan sebanyak 28 pemilih.
Tag
Berita
Publikasi