Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan
|
Aceh Tamiang – Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pengawasan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kantor Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 5 Agustus 2020.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Kadis Disdukcapil serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang.
Imran, SE Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang dalam sambutannya saat rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan mengatakan, dalam penetapan DPB Bawaslu berharap supaya KIP bisa lebih memaksimalkan lagi untuk mengumpulkan data data pemilih, baik Itu yang baru 17 tahun atau sudah menikah, yang pindah, meninggal serta pensiunan TNO/Polri.
“Harapan kami dalam pengumpulan data pemilih berkelanjutan tersebut harus dimaamfaatkan semua stakeholder yang ada, sehingga nantinya data yang di hasilkan akan lebih maksimal lagi, karena data Pemilih berkelanjutan inikan nantinya akan di gunakan saat pilkada Aceh kedepan”,ujar Imran, SE Ketua Bawaslu Aceh Tamiang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum termaktub pada pasal 20 huruf (i) bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkala berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Selajutnya Ferry Irawan Nasution, SH Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang menambahkan untuk kedepan nyan KIP Kabupaten Aceh Tamiang harus berkoordinasi dengan Depertemen Agama (Depag) Untuk bisa mendapatkan Data Pemilih yang belum cukup umur namun sudah mengajukan izin untuk menikah.
“Depag juga bisa di lakukan koordinasi untuk bisa mendapatkan data pemilih yang sudah menikah, karena pemilih tersebut pasti akan mengajukan permohonan izin kepada Depag jika akan menikah namun belum cukup umur”,sebut Ferry Irawan Nasution.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 Nomor 34/BA/VIII/2020 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Bekerlanjutan Tahun 2020 menetapkan jumlah pemilih untuk periode bulan Juli 2020 sebanyak 196.054 (seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Puluh Empat) pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 98.076 (Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Enam) pemilih, dan pemilih Perempuan berjumlah 97.979 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan) pemilih, tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan dan 312 (tiga ratus dua belas) Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang.(Fiq)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers