Panwaslih Aceh Tamiang Awasi PSU Di TPS 01 Babo
|
Aceh Tamiang- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) TPS 01, di Desa Babo, Kecamatan Bandar Pusaka, Sabtu, 27 April 2019.
Pemilihan ulang itu dilaksanakan setelah pihak pengawas pemilihan umum Kecamatan menemukan video testimoni salah seorang pemilih yang belum cukup umur serta menggunakan C6 milik orang lain yang melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE di lokasi menyebutkan pelanggaran di TPS 01 ini diketahui ada tersebar video yang viral yang tersebar di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya terus melakukan tindak lanjut, pelanggaran ini sudah memenuhi untuk dilakukan PSU.
Dia menambahkan pada pemungutan suara ulang (PSU) partisipasi masyarakat dalam memilih lebih kurang dibandingkan tahap pertama, namun pengurangan tidak signifikan, pada pemungutan suara awalnya yg menggunakan hal pilih sebanyak 206 pemilih, dan saat penungutan suara ulang yang menggunakan hal pilihnya 204 pemilih.
“Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya di luar daerah,”katanya.
Dia menambahkan pihaknya dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang langsung turun ke lokasi untuk mengawasi pemungutan suara hingga perhitungan.
“Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara dimasukkan dalam rekapitulasi susulan,” tutup Imran Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
Sebagaimana diketahui pelaksanaan PSU salah satu TPS di Kecamatan Bandar Pusaka menyita perhatian publik, pasalnya di Kabupaten Aceh Tamiang baru kali ini pelaksanaan PSU dalam pileg/pilpres. Perwakilan pengawas Kecamatan yang lain juga mengirim perwakilan untuk melihat dan mem-backup Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bandar Pusaka dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) (sdmo)
Tag
Berita