Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Pengajuan Bacaleg DPRK Aceh Tamiang

Aceh Tamiang | Bawaslu –Komisioner dan staf  Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pengawasan langsung terhadap  tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRK Aceh Tamiang, Sabtu 13 Mei 2023. Partai politik memiliki kesempatan selama 14 hari kalender untuk mengajukan daftar bakal calon DPRK ke Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh Tamiang, dimulai sejak tanggal 1 Mei-14 Mei 2023. Namun selama masa tersebut, pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRK Kabupaten Aceh Tamiang baru terjadi pada; Kamis, 11 Mei 2023 Partai Nasdem mengajukan 35 bakal calon anggota legislatif dari 4 dapil, 25 laki-laki, 10 perempuan. Jumat 12 Mei 2023 Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan 35 orang bakal calon, 24 Laki-laki, 11 perempuan untuk 4 Dapil, Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  juga mengajukan 35 bakal calon untuk 4 Dapil, 23 Laki-laki, 12 Perempuan. Sabtu 13 Mei 2023 Partai PDIP mengajukan 35 orang bakal calon di 4 Dapil, 18 laki-laki, 17 perempuan. PKB mengajukan 35 orang bacalon, 26 orang laki-laki, 10 perempuan. Demokrat mengajukan 35 orang bakal calon di 4 dapil, 24 laki-laki, 11 perempuan. Lindawati Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masayarakat (P2H) mengatakan semua partai yang telah mendaftar telah memenuhi indicator kelengkapan kebutuhan masing-masing daerah pemilihan. Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran MH, menambahkan pengawasan terhadap proses pengajuan bakal calon anggota DPRK dilakukan dengan menyandingkan salinan asli yang di bawa oleh masing-masing partai dengan file yang ada di aplikasi SILON. Tim pengawasan dari Panwaslih juga ikut mengawasi disaat Tim Verifikator KIP Aceh Tamiang memeriksa kebenaran masing-masing Calon  yang diajukan masing-masing partai. Sehingga indikator kelengkapan dan indikator pemenuhan di masing-masing Dapil dinyatakan telah lengkap dan benar.[]
Tag
Aceh
Berita
Pengawasan
Publikasi