Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Melalui Online

Aceh Tamiang – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengawasi kegiatan Rapat Pleno tentang Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin 30 November 2020. [caption id="attachment_7234" align="alignleft" width="150"]Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Melalui Online Panwaslih Aceh Tamiang Awasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Melalui Online[/caption] Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dalam kesempatan tersebut menjelaskan supaya dalam penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut KIP harus banyak melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, jadi selain dengan Disdukcapil, bisa juga melalui aparat Desa. “Dengan banyaknya pihak perangkat Desa yang terlibat dalam mengumpulkan Informasi, maka akan semakin lebih akurat daftar pemilih berkelanjutan yang didapat,” sebut Imran. Lindawati, M.Pd Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan pihaknya ikut megawasan rapat pleno yang digelar oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang melalui online. “Kita selalu mengingatkan KIP Kabupaten Aceh Tamiang saat melaksankan pemutakhiran Daftar Pemilih Bekelanjutan untuk selalu berkoordinasi dengan stakeholder setempat, sehingga nantinya hasil yang didapat bisa lebih maksimal lagi,” ujar Lindawati. Dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut semakin banyak berkoordinasi maka akan semakin bennya hasil yang di dapat. Ferry Irawan Nasution, SH, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menambahkan selain berkoordinasi dengan para datok penghulu, KIP juga diingatkan untuk mengajak partai politik supaya bisa terlibat dalam pemutakhiran DPB tersebut. “Saat dan sebelum rapat Pleno DPB ini alangkah baiknya lagi KIP ikut mengundang partai politik, sehingga nanti tidak terjlain, pelibatan partai politik itu juga sudah sesuia dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 181,” sebut Ferry Irawan Nasution, SH. Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang telah dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Senin 30 November 2020 Nomor : 57/BA/XI/2020 Tentang Rapat Pleno Rakapitulasi Datar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 menetapkan jumlah pemilih periode bulan November 2020 sebanyak 196.100 pemilih, dengan rincian 98.096 pemilih laki-laki dan 98.004 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 Kecamatan dan 213 Gampong/Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara itu Berdasarkan Berita Acara Nomor : 53/BA/X/2020 Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Bekerlanjutan tahun 2020 periode bulan Oktober menetapkan Jumalh Pemilih sebanyak 196.081 Pemilih, artinya pada periode bulan November ini terjadi penambahan sebanyak 19 pemilih. (Humas)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers