Panwaslih Aceh Tamiang Asah Kemampuan Melalui Bimtek Penyelesaian Sengketa
|
Aceh Tamiang - Kooordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Data dan Informasi serta Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Musyawarah dan Mufakat, hal tersebut di gelar Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Mekkah, Banda Aceh, Kamis 5 November 2020.
Imran, SE Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk mengasah kemampuan Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota se- Provinsi Aceh dalam melanjalankan tugas tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Provinsi Aceh khususnya.
“Karena sekarang ini kita di Bawaslu Kabupaten/Kota sudah memiliki wewenang dalam menyelesaikan sengketa pemilu maupu pemilihan, harus sering mengasah kemampuan dalam melakukan penanganan pelanggaran,” sebut Imran, SE.
Dalam acara tersebut yang hadir sebagai pemateri diantara nya Ainal Mardhiah, SH,MH Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang menyampaikan materi terkait tehnik penyelesaian sengeketa melalui mediasi.
Menurutnya untuk menjadi seorang mediator harus terlebih dahulu menguasai tehnik-tehnik komunikasi verbal serta non verbal sebagai penjabaran dan komunikasi interpersonal dalam menjalankan proses mediasi.
Sementara itu Naidi Faisal, Kordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh memaparkan materi terkait dengan kewenangan Panwaslih Kabupaten Kota dalam menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum serta turunannya Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahuan 2020.
“Karena kita di Aceh tidak sedang menjalankan pengawasan pilkada, maka kita mempunyai kesempatan yang banyak dalam mengasah kemampuan dalam tehnik menyelesaikan sengketa Pemilu maupun pemilihan,” tutup Naidi Faisal. (Humas)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers