Menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2025, Panwaslih Provinsi Aceh lakukan Monitoring.
|
Aceh Tamiang | Bawaslu _ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, menerima kunjungan monitoring Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, bertempat ruang ketua Panwaslih Aceh Tamiang Kamis, 20/11/2025.
Kegiatan monitoring ini diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang bersama Anggota dan jajaran sekretariat.
Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan profesional, serta untuk mengoptimalkan pemanfaatan Learning Management System (LMS) melalui pengayaan referensi pembelajaran dan pengelolaan pengetahuan dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota.
Kordiv SDMO, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Provinsi Aceh, Yusriadi menjelaskan Pengumpulan bahan materi ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap pengalaman yang kita lalui, baik secara internal maupun eksternal, dapat menjadi referensi yang berguna untuk pengembangan kelembagaan dan pembelajaran di Bawaslu. Materi ini tidak hanya terbatas pada materi internal Bawaslu, tetapi juga mencakup materi eksternal yang diselenggarakan oleh instansi lain, yang relevansi dan korelasinya dapat dimanfaatkan untuk pengayaan referensi pembelajaran.
Hal ini bertujuan untuk memanfaatkan setiap pengalaman dan materi yang sudah ada, serta untuk mendokumentasikan materi-materi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Kolaborasi yang baik antara Provinsi dan Kabupaten/Kota akan memastikan bahwa materi yang dihimpun dapat dipergunakan sebagai referensi pembelajaran yang efektif, bukan hanya untuk kepentingan internal Bawaslu, tetapi juga untuk kepentingan pengelolaan pengetahuan yang lebih luas.
Penulis dan Foto: Humas