Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Panwaslih Aceh Tamiang ikut rapat melalui video conference dengan Panwaslih Provinsi Aceh

Aceh Tamiang – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang melakukan pertemuan melalu video Conference dengan Panwaslih Provinsi Aceh, kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Staf Penindakan Se-Provinsi Aceh, selasa 14 April 2020. Kegiatan Rapat berlangsung dengan menggunakan aplikasi Zoom saat menghadirkan narasumber dari Panwaslih Provinsi Aceh  Fahrul Rizha Yusuf selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Mulyani selaku Kabag Hukum Panwaslih Provinsi Aceh dan Muhammad Rizal sebagai Moderator. Kegiatan ini dilakukan melalui media daring, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran pendemi virus covid-19 yang sedang marak terjadi di seluruh provinsi, sesuai dengan intruksi pemerintah dalam penanganan Virus covid-19. Rapat tersebut membahas tentang Analisis Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Yang dihentikan pada pembahasan Ke II Sentra Gakkumdu Pada Pemilu 2019. Adapun analisis yang terkait adalah Analisis Peristiwa Dugaan Pelanggaran, Identifikasi Pelaku dan Analisis Alasan Tidak Ditindaklanjuti. Selanjutnya Fahrul Rizha Yusuf menambahkan ini dalam analisis tersebut untuk melihat apa saja yang memerlukan proses perbaikan pada saat menyelesaikannya saat pembahasan kedua, melihat Sentra Gakkumdu terhadap laporan yang membantah di pembahasan yang tidak dapat dipenuhi, dan menganalisis hukumnya. Memungkinkan dapat menjadi masukan kedepannya dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana pada pelaksanaan Pilkada.(Fiq)
Tag
Berita
Galeri Foto
Publikasi
Siaran Pers