Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv Hukum Panwaslih Aceh : PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik

Aceh Tamiang - Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Propinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah menegaskan bahwa Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir untuk mewujudkan keterbukaan Informasi Publik terkait pengawasan pemilu. Jumat, 20 November 2020. "Rakernis hari ini yang kita adakan via aplikasi zoom sebagai persiapan untuk menuju Rapat kerja teknis (Rakernis) PPID Panwaslih Provinsi Aceh tanggal 27 november 2020 mendatang,"ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Panwaslih Propinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah Syah Nyak Arief Fadhillah Syah menambahkan PPID terus dibenahi untuk kematangannya, karena dengan PPID dapat mewujudkan Keterbukaan Informasi dan disana pula dapat mengekplorasi kegiatan kepemiluan yang sudah dilakukan Panwaslih Aceh dan jajaran. [caption id="attachment_7128" align="alignleft" width="300"]Koordinator Divisi SDM,Organisasi dan Datin serta Koodinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Raker PPID Via Zoom Koordinator Divisi SDM,Organisasi dan Datin serta Koodinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti Raker PPID Via Zoom[/caption] Rakernis yang berlangsung secara daring tersebut selain diikuti oleh Koordinator Divisi SDM,Organisasi dan Datin serta Koodinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, juga Koordinator Divisi SDM,Organisasi dan Datin serta Koodinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten /Kota se-Aceh. Imran, Koordinator Divisi SDM,Organisasi dan Datin Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang setelah mengikuti rakernis tersebut mengatakan Rakernis secara daring intinya membicarakan kebutuhan terkait dengan PPID. "Terkait dengan apa yang harus disiapkan oleh kabupaten/kota berkaitan dengan penyempurnaan berkaitan dengan perangkat PPID,"kata Imran. (eim)
Tag
Berita
Publikasi