Kordiv Hukum dan PP Panwaslih Aceh Tamiang Ikut Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa
|
Aceh Tamiang | Bawaslu – Menyongsong Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, Koordinator Hukum, Penindakan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti kegiatan Evaluasi Penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, yang diselenggarakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Kamis 29 Juli 2021.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh, Naidi Faisal menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar memberi dampak yang baik bagi penyelanggara dalam mempersiapkan diri serta lembaga Bawaslu dalam menghadapi tahapan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten/Kota.
“Pemilu tahun 2024 nantinya sangat berat, karena selain Pileg dan Pilpres juga Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan secara serentak, nantinya akan menguras tenaga dan pikiran,” sebut Naidi Faisal.
Naidi menambahkan dengan digelarnya kegiatan ini maka akan nantinya akan ada kesiapan sejak sekarang sehingga melahirkan sumberdaya dalam melakukan pengawasan pemilu.
“Dinamika serta nuansa kontestasi kandidat tentunya akan sangat terasa , maka perlu kesiapan sumberdaya yang harus diupayakan oleh Pengawas Pemilu/Pemilihan dimulai dari saat ini,” tambah Naidi.
[caption id="attachment_8231" align="alignleft" width="300"]
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menerima sertifikat mediator yang diserahkan ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Kamis 29 Juli 2021.[/caption]
Sementara itu Ferry Irawan Nasution, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan saat ini Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sedang mempersiapkan diri dalam menyukseskan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 nantinya.
“Kita saat ini sedang mempersiapkan diri serta sumberdaya yang ada, supaya nantinya proses penanganan pelanggaran pemilu serantak tahun 2024 bisa dilakukan dengan baik dan maksimal,” kata Ferry Irawan Nasution.(Humas)
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menerima sertifikat mediator yang diserahkan ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Kamis 29 Juli 2021.[/caption]
Sementara itu Ferry Irawan Nasution, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengeketa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menyebutkan saat ini Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sedang mempersiapkan diri dalam menyukseskan pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024 nantinya.
“Kita saat ini sedang mempersiapkan diri serta sumberdaya yang ada, supaya nantinya proses penanganan pelanggaran pemilu serantak tahun 2024 bisa dilakukan dengan baik dan maksimal,” kata Ferry Irawan Nasution.(Humas)Tag
Berita
Publikasi