Lompat ke isi utama

Berita

Komisi I DPRK Gelar Rapat Koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang

Aceh Tamiang – Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang memenuhi undangan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan rapat Koordinasi tentang kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, sesui dengan UU No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahab Aceh. Rapat Koordinasi tersebut di gelar di Gedung DPRK Kabupaten Aceh Tamiang, rabu 8 Juli 2020 di hadiri oleh Asisten I, Kepala Satpol-PP dan WH, Kepala Kesbangpol, KIP serta Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan membahas kesiapan Penyelenggara Pemilukada di Tingkar Kabupaten. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di gedung utama DPRK itu juga membahas tentang hasil rapat-rapat sebelumnya yang menegaskan Pilkada Aceh 2022. Fadlon, SH Wakil Ketua DPR Kabupaten Aceh Tamiang, mengatakan, kesimpulan dari rapat sebelumnya dengan DPRA di sepakati penyelenggaraan Pilkada Aceh tahun 2022 sesuai dengan UUPA. “rapat ini adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya dengan DPRA dan seluruh Ketua Komisi I DPRK Se-Aceh tentang kesiapan Pelaksanaan Pilkada tahun 2022”,ujar Fadlon, SH saat memimpin Rapat Koordinasi tersebut. Sementara itu Ferry Irawan Nasution, SH Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengatakan, pihak nya akan siap membantu pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan persiapan pelaksanaan Pemilukada tahun 2022. “ pada prinsipnya Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang akan selalu siap membantu pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk mempersiapkan segala sesuatu untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Pemilukada tahun 2022”,ungkap Ferry Irawan Nasution, SH. Seperti diketahui, dalam pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Telah diatur mengenai persiapan penyerentakan pilkada dan pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk Aceh dinilai tetap dapat menyelenggarakan Pilkada pada 2022, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). (Fiq)
Tag
Berita
Publikasi
Siaran Pers